Kembali ke Artikel
Hukum Perdata

Wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum

Tim Trinity26 Januari 2026

Definisi Wanprestasi

Wanprestasi adalah cidera janji atau tidak dipenuhinya prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 KUHPerdata.

Definisi PMH

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata.

Perbedaan Utama

Wanprestasi mensyaratkan adanya perjanjian, sedangkan PMH tidak. Pembuktian keduanya juga berbeda secara signifikan.